Waduh! Pejabat Sementara Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di OKU Timur, Ini Modus yang dilakukan

Waduh! Pejabat Sementara Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di OKU Timur, Ini Modus yang dilakukan

Tersangka saat dilakukan pemeriksaan Polisi-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa.

Kasus ini melibatkan Azhari (59), Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, yang menjabat pada tahun 2019-2020.

Total kerugian negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) mencapai Rp 356.580.686.

BACA JUGA:Dirut PT Bukit Asam Akui Kerugian dan Tidak Ada Pembagian Deviden oleh PT SBS dalam Sidang Korupsi

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka meliputi markup dan pengurangan volume proyek untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan Ketua PPDI Sumsel sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik Perangkat Desa

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 77 orang saksi, 3 saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti," kata Hamsal pada Kamis, 29 Februari 2024.

Azhari dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 356.580.686. (*)

Sumber: