Polres OKUS Berhasil Ciduk Satu dari Tiga Tersangka DPO Kasus Begal Kayawan Perusahaan

Polres OKUS Berhasil Ciduk Satu dari Tiga Tersangka DPO Kasus Begal Kayawan Perusahaan

Edi Kuswanto (30) seorang buruh di Desa Tanjung Menang Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan kini harus merengkuk di jeruji besi Polres OKU Selatan. -foto: Dok HOS-

Ringkus Satu dari Tiga Tersangka Kasus Begal

 

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Edi Kuswanto (30) seorang buruh di Desa Tanjung Menang Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan kini harus merengkuk di jeruji besi Polres OKU Selatan. Edi sendiri merupakan salah satu DPO tersangka kasus pembegalan salah satu karyawan perusahaan yang terjadi 5 oktober 2002 lalu.

 

Kapolres  OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin menjelaskan jika pengkapan DPO Edi ini, salah satu langkah Ungkap Kasus NON T.O Ops SIKAT II MUSI 2023, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

BACA JUGA:Bobol Kontrakan, Ade Di Borgol Polsek Pulau Beringin

 

Yakni dengan dasar  Surat Telegram Kapolda Sumsel : STR / 200 / VIII / OPS.1.3/ 2023, Tgl 22 Agustus 2023. Kemudian juga Laporan Polisi nomor : LP.B / 11 / X / 2022 / SPK / SEK BPC / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2022.

 

“ Korbannya yakni Rizky Andressa Bin Hersy Sahren, Way Kanan (Lampung). Profesi Karyawan PT PNM Mekar, Dusun 1 Desa Pasar Banjit Kec. Banjit Kab. Way Kanan Propinsi Lampung,” jelasnya (7/9).

 

Adapun kronologis kejadian kasus tersebut Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2022 sekira jam 14.30 WIB di Jalan Raya Perkebunan dusun III Desa Buay Pemaca Kab. OKUS terjadi Pencurian Dengan Kekerasan yang dilakukan oleh 3 (tiga) pelaku.

 

Modus kejahatan mereka dengan cara mengambil secara paksa mengancam menggunakan senjata tajam untuk merampas uang setoran nasabah senilai Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), merampas 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG warna Hitam milik korban dan mengambil sepeda motor merk HONDA BEAT Warna Putih dengan No.Pol BE 2160 AEK milik Korban.

BACA JUGA:Kasus Muntaber Selama Musim Kemarau di OKU Selatan meningkat, Berikut kiat Pencegahannya

 

“ Kemudian 2 korban ditelanjangi, diikat kedua tangan nya dan ditinggal disebuah perkebunan sawit. Akibat hal tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah),” ujarnya.

 

Dari kejadian kasus ini, polisi terus melakukan pengejaran tersangka. Pada Hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 15.45 Wib, salah satu tersangka Edi Kuswanto  sedang bekerja bangunan di desa Air Kelian Kec. Buay Pemaca Kab. OKU Selatan.

Kemudian anggota Polsek Buay Pemaca melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua Tersangka Edi.

 

“Saat diintergasi dia membenarkan bahwa dia, sdr Wawan (DPO) dan sdr Imam (DPO)  melakukan tindak kejahatan terhadap Karyawan Bank Mekar. Tersangka membenarkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana Curaas sesuai dengan TKP diatas bersama-sama dengan sdr IMAM (DPO) dan sdr WAWAN (DPO). Atas ditangkapnya Edi ini, kita masihterus mengejar dua DPO lainya,” terangnya. (desti)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: