Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Alat Covid 2022

Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Alat Covid 2022

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, bersama dengan Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dan Kasi BB Assarofi, SH, mengumumkan perkembangan ini dalam konferensi pers yang dilakukan pada Senin, 18 September.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

Proses pemeriksaan tahap 2 dilakukan dengan tersangka pertama, Leksi, yang didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan OKU Selatan.

Namun, Leksi belum bisa dihadirkan karena hingga saat ini belum memenuhi panggilan dari penyidik.

 

"Kami telah mencantumkan Leksi dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan persidangan akan tetap berlanjut meskipun tanpa kehadiran fisik tersangka, yang dikenal sebagai in absentia," jelas Kejari.

BACA JUGA:Kopi Geisha Harganya Setara Dengan Mobil, Apa Saja Keistimewaannya?

Adi Purnama menekankan pentingnya kerjasama dari tersangka Leksi agar memudahkan proses hukum dan menghindari kerugian bagi dirinya sendiri.

Sementara itu, tersangka Fitri telah ditahan sejak satu bulan yang lalu.

Ini adalah perkembangan terkini dalam kasus pengadaan alat Covid di Kabupaten OKU Selatan yang terus diungkap oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan. (Dal)

Sumber: