Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Ogan Ilir Ditahan Kejari
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi (kanan), saat mendampingi tersangka JE menuju mobil tahanan.-Fhoto:Ist-
Harianokus.com- Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan di ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam, Kabupaten Ogan Ilir.
Proyek ini bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019. Dua tersangka yang terlibat adalah JE, mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, dan AI, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut di Kecamatan Rambang Kuang.
BACA JUGA:Musim Penghujan dan Ancaman ISPA: Kenali Gejala, Lakukan Pencegahan
BACA JUGA:Harga Emas Antam Berpotensi Cetak Rekor Baru, Dipicu Proyeksi Kenaikan Emas Dunia
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyebut bahwa JE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025. Sementara itu, AI ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 pada tanggal yang sama.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga dikenai pasal subsidiar yaitu Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Evaluasi Hasil Penilaian Unit Pelayanan Publik
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar pada Tahun Anggaran 2019," jelas Assarofi pada Rabu, 5 Februari 2025. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir dan tertuang dalam DPA SKPD Nomor: 1.03.01.07.01.5.2 milik Dinas PUPR Ogan Ilir.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Musi Persada Lestari dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.999.540.310. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 894.078.082,05.
BACA JUGA:Mengungkap Makna Sya'ban atau Ruwah dalam Tradisi Jawa Menjelang Ramadhan
BACA JUGA:Buronan Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar, Leksi Yandi Ditangkap di Bandung
"Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut," tutup Assarofi.
Sumber: