Pemkab OKU Selatan Temukan Kebakaran Lahan Seluas 1/4 Hektar

Pemkab OKU Selatan Temukan Kebakaran Lahan Seluas 1/4 Hektar

Tim Karhutla datangi Lahan Kebakaran,-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

 

"Kami ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU Selatan, terutama para petani dan pelaku usaha pertanian yang akan membuka lahan, untuk tidak membakar hutan dan lahan. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan, tindakan membakar hutan dengan sengaja dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," tambahnya. (Dal)

Sumber: