Wajib Tahu! Berikut 7 Pengobatan Perawatan Gigi Yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Berikut 7 Pengobatan Perawatan Gigi Yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan

--

HARIANOKUS.COM - Merawat kesehatan gigi sama pentingnya seperti merawat organ tubuh kita yang lain. Hanya saja, bagi banyak orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Namun ternyata, beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Tidak hanya tambal gigi, ada sejumlah perawatan gigi lain yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak di sini.

Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Wah, Ini Tips Mengembalikan Warna Rambut Beruban dengan Bahan Alami dalam 30 Hari

1. Infeksi gigi.

   Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

   Fungsi premedikasi berguna untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi. Tahap premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.

 

2. Tambal gigi.

   Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan.

   Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite karena diklaim lebih awet.

BACA JUGA:Dengan Bahan-bahan Alami, Ini Tips Ampuh untuk Memutihkan Ketiak Hitam dan Menghilangkan Daki

3. Scaling gigi.

   Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi.

Sumber: