Wajib Tahu! Berikut 7 Pengobatan Perawatan Gigi Yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Berikut 7 Pengobatan Perawatan Gigi Yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan

--

   Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.

   Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

 

4. Pasang gigi palsu.

   Pemasangan gigi palsu memang bisa pakai BPJS Kesehatan. Akan tetapi, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.

   Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.

   Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:5 Tips Cara Merawat Tanam Anggrek, Agar Cantik Dan Warnanya Memikat

5. Cabut gigi sulung.

   Gigi sulung atau gigi susu adalah jenis gigi yang pertama kali tumbuh, sebelum nantinya diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung bermanfaat untuk menuntun bakal calon gigi permanen supaya bisa mempertahankan lengkung rahang.

   Proses pencabutan gigi sulung dapat di-cover BPJS Kesehatan. Perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.

 

6. Cabut gigi permanen.

   Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu. Terutama jika gigi Anda sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.

   Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal terlebih dulu untuk mengurangi rasa sakitnya.

Sumber: