Kejari OKU Timur Sita Uang Rp 2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT

Kejari OKU Timur Sita Uang Rp 2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT

Kejaksaan Negeri OKU Timur -FOTO: DOK HOS-

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah berhasil menyita uang sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312) dalam rangka penanganan kasus korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, mengungkapkan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan perhitungan terkait dana hibah yang dialokasikan untuk tahun 2019-2020, senilai Rp 16,5 miliar, dan hasilnya menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan

Melalui proses penyidikan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp 2,4 miliar dari kasus ini.

 

"Hari ini, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,4 miliar," kata Andri, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, di Kantor Kejari OKU Timur pada Selasa, 19 September 2023.

 

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Karlisun (Koordinator Sekretariat periode Oktober 2019 hingga Juli 2020), Akhmad Widodo (Koordinator Sekretariat periode Juli 2020 hingga penangkapan), dan Mulkan (Bendahara).

BACA JUGA:Bawaslu dan Kejaksaan OKU Selatan Gelar Pertemuan Silaturahmi Sekaligus Koordinasi Persiapan Pemilu 2024

Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan dalam perkara terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih. Sementara itu, tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

 

Menurut Andri, uang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti selama proses persidangan. Saat ini, uang tersebut telah dititipkan di rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.

BACA JUGA:Bawaslu dan Kejaksaan OKU Selatan Gelar Pertemuan Silaturahmi Sekaligus Koordinasi Persiapan Pemilu 2024

Andri menjelaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari rekening pribadi ketiga tersangka, tetapi berasal dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Sumber: