Kejari OKU Timur Sita Uang Rp 2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT
Kejaksaan Negeri OKU Timur -FOTO: DOK HOS-
Hal ini terjadi karena setelah berakhirnya kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), sisa dana kegiatan tidak dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Malah, tersangka diduga menggunakan sisa uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan mencoba menyetorkannya ke Bawaslu Provinsi. Oleh karena itu, tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," kata Andri.
BACA JUGA:PDI-P Resmi Perkenalkan Anggota Baru dan Visi Strategis untuk Kabupaten OKU Selatan
Andri juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Ini berarti bahwa meskipun telah disita Rp 2,4 miliar, masih ada sisa kerugian negara sekitar lebih dari Rp 2 miliar yang perlu diusut lebih lanjut.
"Terhadap sisa kerugian tersebut, akan dilakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka," tambahnya.
Mengenai perkembangan kasus ini, Andri menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, maka langkah selanjutnya akan segera diambil, termasuk penetapan tersangka baru.
BACA JUGA:Dalami Kasus Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Periksa Wasekum KONI Sumsel
Sebagai informasi, Kejari OKU Timur telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 secara primer dan pasal 3 secara subsider, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Cabor Anggar Tambah Perolehan Emas OKU Selatan di Poprov XVI Lahat
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp 16,5 miliar.
Sumber: