Kejari OKU Timur Sita Uang Rp 2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT

Kejaksaan Negeri OKU Timur -FOTO: DOK HOS-
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari tahun 2019 hingga 2021.
Namun, diduga bahwa para tersangka telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan berbagai modus, seperti rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, serta tidak membayarkan honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan atau satu tahun. (*)
Sumber: