Masuki Kebun, Waka Polres OKUS Pasang Banner Karhutla

Waka Polres beserta jajaran asang banner larangan bakar lahan, Kamis (21/9).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
HARIANOKUS.COM - Wakil Kepala Kepolisian Resor OKU Selatan, Kompol Hardan, HS, bersama dengan timnya, telah melakukan pemasangan banner peringatan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Simpang Sender, pada Kamis (21/9).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan pembakaran hutan dan lahan, terutama dalam situasi kemarau yang panjang.
Menurut Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH, melalui Waka Polres Kompol Hardan, HS, tindakan sosialisasi ini sangat penting mengingat kondisi cuaca yang panas dan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Ia menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius dan bahkan mengancam keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:Sekda Minta, Pemdes Aktif Jaga Hutan Lindung
Kompol Hardan juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bisa saja terjadi bukan hanya karena faktor cuaca, tetapi juga karena ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemasangan spanduk peringatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan mendorong mereka untuk turut serta dalam menjaga alam.
Spanduk tersebut ditempatkan di lokasi strategis agar mudah dilihat oleh semua pengunjung hutan. Isi spanduk tersebut mencakup larangan membakar sampah, merokok sembarangan, atau membuat api unggun di sekitar hutan. Selain itu, spanduk juga memberikan informasi tentang langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kalahkan Tuan Rumah, Tim Putra Cabor Hockey OKU Selatan Melaju ke Final Porprov Sumsel XIV
Kompol Hardan juga mengingatkan pentingnya melaporkan kegiatan mencurigakan atau tanda-tanda kebakaran kepada pihak berwenang setempat, seperti Polres, guna mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Polres OKU Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan di wilayah mereka. (dal)
Sumber: