Petugas Penyelenggara Pemilu di OKU Selatan Dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Penyelenggara Pemilu di OKU Selatan Dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transimigrasi (Disnakertrans) OKU Selatan Darmawan, SE., M. Si -Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang akan datang, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah memastikan bahwa mereka akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dalam pertemuan koordinasi yang baru-baru ini diadakan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Selatan, Darmawan, SE., M. Si, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan hukum pelaksanaan yang merujuk pada Undang-Undang no. 40 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial.

 

BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS

 

"Dalam upaya untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para penyelenggara Pemilu, baik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ungkapnya pada Jumat (29/9).

 

Menurut Darmawan, pemerintah daerah telah mengambil inisiatif dengan mengizinkan KPU dan Bawaslu untuk mengajukan anggaran serta jumlah anggota yang perlu dilindungi oleh BPJS.

 

"Langkah ini akan mempermudah kami dalam melaksanakan program ini," tambahnya.

 

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya telah melakukan pendataan dan memberikan perlindungan BPJS kepada 876 petugas KPU di tahun 2023. Perlindungan ini berlaku dari bulan Juli hingga Desember 2023, termasuk petugas PPK dan PPS yang diambil dari anggaran APBD.

 

Sumber: