Bahas Terkait Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus

Bahas Terkait Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus

Sekertaris Daerah OKU Selatan M Rahmatullah.-foto: Diskominfo OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM -  Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. pimpin langsung Rapat Pembahasan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 785/KPTS/BPKAD/ 2023.

 

Ini tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Jumat (06/10/2023).

 

Dibuka langsung oleh Plt Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan Natalion, S.STP.,M.Si. dan menjelaskan bahwa Rapat ini digelar dalam rangka  menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pengerjaan Rumah Dinas Bupati OKU Selatan Sudah Capai 50 Persen

Rapat ini membahas  terkait Pengelompokan dan kesepakatan mengenai alokasi Bantuan Gubernur, yang mana telah dikelompokan kepada Tiga OPD diantaranya  Dinas Pendidikan,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

 

Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan ini dihadiri langsung oleh Asisten I, Asisten II/Plt.Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Pendidikan, Perwakilan Bagian Ortala, Perwakilan Bagian Hukum, dan Perwakilan Bagian UKPBJ Setda OKU Selatan.

 

Dalam arahannya Sekda menyampaikan sehubungan dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Selatan yang mana ini sudah ketiga kalinya terkait dengan bantuan keuangan bersifat khusus.

BACA JUGA: Keindahan Air Terjun Niagara, Rahasia Tersembunyi Yang Ada di Danau Ranau OKU Selatan

Sebagaimana diketahui sesuai perundang-undangan bahwasannya sesuai prosedur harus dilalui. Perlu mempersiapkan diri dan kita siap menampung. 

 

Sumber: