Pemkab OKU Selatan Optimalisasi Aplikasi Srikandi

Pemkab OKU Selatan Optimalisasi Aplikasi Srikandi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan lakukan rapat pemantapan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) JRA sebagai syarat implementasi Srikandi, di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU Selatan, pada Selasa 04 Juni 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Eva Nirwana, S.IP., MM., memimpin rapat yang bertujuan untuk memantapkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) JRA sebagai syarat implementasi aplikasi Srikandi.

Rapat ini dilaksanakan di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., MM., menyampaikan bahwa penyusunan JRA ini dilakukan untuk memastikan aplikasi SRIKANDI dapat diterapkan secara optimal di masa mendatang.

Menurutnya, aplikasi ini akan membantu dalam pelaksanaan tugas mulai dari penyusunan naskah-naskah Dinas, pengiriman data, hingga penjadwalan naskah yang akan dibuat.

BACA JUGA:Gakumdu Limpahkan Kasus Pemilu di Desa Balaian kepada Pemda

BACA JUGA:Diskominfo OKU Selatan Ikuti Bimtek Bako Humas Sumsel dalam Pelatihan Jurnalistik

Eva menjelaskan bahwa aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum di bidang kearsipan yang mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

"Ide dari Srikandi adalah untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan kearsipan, sehingga mempermudah dalam pembuatan naskah dan proses pengiriman dan penjadwalan naskah yang telah diterima, serta mendisposisikan naskah yang diterima," katanya. (Dal)

Sumber: