Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan Kukuhkan Pengurus BKM Kecamatan 2023-2027
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.OKU Selatan H.Karep, S.Pd,.MM mengukuhkan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan masa khidmat 2023 - 2027, di aula Kantor, Kemenag OKUS, Senin (09/10).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M, mengukuhkan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan untuk masa khidmat 2023 - 2027. Pengukuhan ini berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama OKU Selatan pada Senin (09/10).
Acara pengukuhan BKM ini juga dihadiri oleh Kasubbag TU Kementerian Agama OKU Selatan, H. Dapik Purnayuda, S.Pd.I., M.M, para Kasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan perwakilan dari 19 Kecamatan.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag OKU Selatan, H. Karep, S.Pd., M.M, menyatakan bahwa pengukuhan BKM oleh Kantor Kemenag OKU Selatan adalah langkah dalam rangka membangkitkan semangat kerja yang terstruktur, sistematis, dan masif di BKM tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Mirisnya Yogi Sastra, 16 Tahun Sakit Tak Miliki Biaya Berobat
Hal ini diharapkan dapat membantu BKM Kabupaten OKU Selatan untuk menjadi lebih kuat dan masjid-masjid di wilayah tersebut semakin termanfaatkan, dengan dampak positif pada kesejahteraan umat, bangsa, dan negara.
Kakan Kemenag OKU Selatan juga berharap bahwa pengurus BKM tingkat kecamatan yang baru dikukuhkan ini akan membantu mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat Islam dan tempat pergerakan sosial di kalangan masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
"Kedepan, BKM akan menjadi wadah besar untuk meningkatkan kesejahteraan masjid, oleh karena itu, Kemenag OKU Selatan perlu untuk menerbitkan regulasi yang baik terkait dengan kepengurusan BKM di tingkat kecamatan, agar komunikasi dan hubungan dengan pemangku kepentingan dapat terjalin dengan baik," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Popo Ali Resmikan WC Umum Karya TNI di Desa Simpang Agung
H. Karep menekankan bahwa BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama dengan tujuan meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam. BKM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masjid melalui manajemen, kemakmuran, dan pemeliharaan yang baik.
Sumber: