BPN OKU Selatan Pastikan Biaya PTSL Maksimal Rp 200 Ribu, Lebih Dari Itu Dianggap Pungli

BPN OKU Selatan Pastikan Biaya PTSL Maksimal Rp 200 Ribu, Lebih Dari Itu Dianggap Pungli

Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST., MT, Kamis (12/10).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten OKU Selatan pastikan jika Pembuatan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan Prona jika dipungut biaya melebihi dari Rp 200.000 dianggap Pungutan Liar (Pungli).

 

 Pasalnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 yang meliputi Mentri Desa, Mendagri dan Mentri Agraria yang dituangkan didalam nomor : 25/SKB/V/2027, Nomor : 590-3167A/2017 dan Nomor : 34/2017.

 

Bahwa untuk wilayah Sumatera Selatan menerangkan dan menegaskan di dalam SKB 3 menteri tersebut diperbolehkan memungut biaya dibatasi maksimal Rp. 200.000. Jika lebih dari itu dinilai Pungli.

 

BACA JUGA:Warga Tanjung Beringin OKU Selatan Terima Bantuan Ledeng Tetapi Tanpa Air

 

Pungutan itu diperbolehkan dengan alasan untuk dipergunakan sebagai administrasi seperti pembelian materai serta kebutuhan pengukuran.

 

 Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST., MT, Kamis (12/10).

 

 Dikatakannya, dari ketentuan SKB 3 Mentri itu ada batasan untuk pemungutan biaya proses Program PTSL, untuk diwilayah Sumsel diperkenankan sebesar Rp. 200.000 per Sertifikat.

 

 "Kalau lebih dari itu kami kurang tahu apakah ada kesepakatan atau tidak antara kedua belah pihak, apa lagi kalau sudah sampai 400.00 itu kami tidak tahu," terangnya.

 

BACA JUGA:Pengajuan Sumur Bor di Lapas Kelas IIB Muaradua OKU Selatan Terus Terkatung-katung

 

Mengenai, warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan itu sendiri kami pastikan dari 90 pemohon yang dapat diproses hanya 15 sertifikat yang dapat diproses.

 

 "Yang diajukan sebanyak 90 Bidang sedangkan yang bisa diproses dan sudah jadi hanya 15 tapi belum dibagikan. Untuk sisanya tidak dapat proses, karena tidak ada data ukur," bebernya.

 

 Maka dari itu, dari data yang sudah diajukan tersebut akan diproses ulang, mulai dari pengukuran dan pengumpulan berkas.

 

 BPN berharap dalam kegiatan pembuatan sertifikat melalui PTSL ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan terkait dengan biaya operasional perangkat desa yang membantu pelaksanaan pembuatan sertifikat.

 

"Panitia juga harus mengikuti petunjuk dari 3 SKB Mentri tersebut, dengan mengambil biaya Administrasi Maksimal Rp. 200.000, jangan lebih," tandasnya. (Dal)

 

Sumber: