Putusan MK Membuka Peluang Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024

Putusan MK Membuka Peluang Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.--

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Batas usia yang semula 35 tahun atau lebih kini telah diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

 

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa putusan MK tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dasco menyatakan bahwa keputusan MK tidak hanya memengaruhi Gibran, tetapi juga Kepala Daerah yang sedang menjabat atau mantan Kepala Daerah yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada.

 

Partai Gerindra menghormati putusan MK dan menganggapnya bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut memungkinkan pejabat, kepala daerah, atau penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

 

Dasco juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai calon wakil presiden (cawapres) masih berlangsung di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi tersebut saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Keputusan mengenai siapa yang akan menjadi cawapres yang mendampingi Prabowo akan diumumkan pada waktunya.

 

Dengan putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden, politik Indonesia akan mengalami perubahan signifikan dalam pemilihan presiden mendatang, dan kemungkinan munculnya calon-calon baru untuk Pilpres 2024. (*)

Sumber: