Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari OKU Selatan Terima Limpahan Dua Tersangka
- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar Konfrense Pers menerima pelimpahan Tahap II Kasus Pemerkosaan terhadap anak kandung.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
"Biasanya kami menggunakan Pasal 82, namun karena pelaku-pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung, hukumannya diperberat menjadi Pasal 81 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Ridho.
"Kedua pelaku ini akan menjadi contoh bagi masyarakat OKU Selatan bahwa siapa pun yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung atau anak di bawah umur akan dihukum dengan tegas dan tidak akan mendapatkan ampunan," tambahnya. (Dal)
Sumber: