Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari OKU Selatan Terima Limpahan Dua Tersangka

Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Kejari OKU Selatan Terima Limpahan Dua Tersangka

- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar Konfrense Pers menerima pelimpahan Tahap II Kasus Pemerkosaan terhadap anak kandung.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan mengadakan konferensi pers untuk menerima limpahan tahap II kasus pemerkosaan terhadap anak kandung.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH diwakilkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Ridho Darma Hermanto, SH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui bahwa terdapat dua tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang telah dilimpahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kini memasuki tahap II.

BACA JUGA:Kontroversi Sayembara Kejaksaan Terhadap Tersangka Korupsi di Kejari OKU Selatan

Salah satu tersangka adalah Sahri Bin Pulan (71) yang merupakan penduduk Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Sahri diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sebanyak tiga kali beberapa waktu lalu.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Rusman Hadi Bin Burhanudin (45) yang tinggal di Talang Sebaris, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan

Rusman Hadi juga diduga terlibat dalam kasus serupa, merudapaksa anak kandungnya mulai dari kelas II SD hingga kelas 6 SD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH yang diwakilkan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Ridho Darma Hermanto, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan tahap II dari Unit PPA, Polres OKU Selatan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka. Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap II dan persidangan pertama akan segera dilaksanakan," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu dan Kejaksaan OKU Selatan Gelar Pertemuan Silaturahmi Sekaligus Koordinasi Persiapan Pemilu 2024

Kedua tersangka ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.

Menurut Kasi Pidum, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: