Ironis Kasus Pencabulan di Kampus Palembang: Mahasiswa Melapor, Kampus Mencabut Beasiswa

Ironis Kasus Pencabulan di Kampus Palembang: Mahasiswa Melapor, Kampus Mencabut Beasiswa

Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) ini melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (23/10/2023) sore.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Kembali terjadi insiden pencabulan di dunia kampus, kali ini menimpa RS (19), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang.

RS diduga menjadi korban praktik pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang kakak tingkat di kampus tersebut. Kejadian tersebut terjadi di asrama kampus yang terletak di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.

Namun, yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah reaksi pihak kampus terhadap pengaduan RS.

Sebaliknya, ketika RS melaporkan perilaku tak pantas dari kakak tingkatnya yang diidentifikasi dengan inisial Pg, pihak kampus memutuskan untuk mencabut beasiswa Bidik Misi atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima RS.

BACA JUGA:Sudah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, SK PNS Istri Juga Dibawa Kabur

RS, yang merasa tidak adil atas perlakuan ini, bersama dengan tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 23 Oktober 2023.

"Klien kami telah melaporkan terkait pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan. Kami berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti, terutama karena kejadian ini terjadi di dalam asrama kampus," ujar Mardiana,SH, seorang anggota tim kuasa hukum RS.

Berikut adalah kronologis tindak pencabulan yang terjadi sebanyak lima kali, di mana dua di antaranya berhasil direkam secara diam-diam oleh RS.

Menurut RS, aksi pencabulan dengan memegang kemaluannya terjadi saat dirinya sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan membangunkan RS agar melaksanakan sholat subuh.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Pelangki Dibekuk Polisi

Kejadian tersebut tercatat pada tanggal 2 Februari, 8 Februari, 9 Februari, 29 Mei, dan 31 Mei 2023.

Mardiana, bersama dengan Angga Saputra, SH, dan Dahlan, SH, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum RS, berbicara tentang ketakutan yang dialami klien mereka.

Mereka juga mengungkapkan bahwa beberapa rekan RS juga mengalami perlakuan serupa, namun takut melaporkan dan meninggalkan asrama.

Kasus ini mencuat sebagai pengingat bahwa tindak pelecehan seksual di lingkungan kampus adalah masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dan perlindungan terhadap para korban.

Sumber: