Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap 60 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polres OKU Timur Ungkap 60 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Foto - Satres Narkoba Polres OKU Timur saat melakukan Press Reallese ungkap kasus narkoba.--

MARTAPURA, HARIANOKUS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur, berdasarkan data dari Januari hingga Oktober 2023, telah berhasil mengungkap 60 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, memberikan informasi ini pada Selasa, 24 Oktober 2023.

 

Dari 60 kasus yang diungkap, sebanyak 45 kasus telah diselesaikan, sementara 15 kasus masih dalam proses penyelidikan.

 Jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus narkotika tersebut mencapai 69 orang, dengan 67 di antaranya merupakan laki-laki dan 2 perempuan.

 

Selama periode ini, Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 496,50 gram, extasy sebanyak 134 butir, ganja kering seberat 46,41 gram, batang ganja sebanyak 0,60 gram, dan biji ganja seberat 0,75 gram.

 

Kasat Narkoba melaporkan bahwa pada bulan September 2023, terdapat 7 kasus menonjol yang diungkap, dengan melibatkan 7 tersangka dan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 206,68 gram.

 

Untuk bulan Oktober 2023, Satresnarkoba telah mengungkap 5 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 6 kasus.

Ada 6 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dan barang bukti narkotika yang berhasil disita mencakup 126,49 gram sabu-sabu dan 6 butir extasy.

 

Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus narkotika, termasuk sebagai kurir, pengedar, atau bandar narkoba.

Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peran dan peraturan yang berlaku. Salah satu tersangka, Makmur Samosir, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (*)

Sumber: