Operasi Polisi Ungkap Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Musi Rawas

Operasi Polisi Ungkap Sindikat Penimbun BBM Subsidi di Musi Rawas

Foto - Mobil yang dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi dari SPBU diamankan di Polres Musi Rawas. --

MUSI RAWAS, HARIANOKUS.COM - Polisi di Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah berhasil mengamankan enam unit mobil yang diduga digunakan untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mobil-mobil ini membawa sekitar 1,2 ton BBM, terdiri dari jenis pertalite dan solar.

 

Keenam mobil ini diamankan setelah tindakan penegakan hukum dilakukan pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, dua mobil ditemukan di antrean di SPBU Mandi Aur, sementara empat mobil lainnya ditemukan di dekat SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat yang mengindikasikan penyalahgunaan BBM subsidi di antrean SPBU di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi.

 

Dua mobil yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM ini berhasil diamankan, meskipun pemiliknya berhasil melarikan diri pada saat penangkapan. Mobil-mobil yang diamankan termasuk mobil pick-up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BG 8270 BE, yang mengangkut 60 jeriken minyak pertalite dan solar. Mobil kedua adalah minibus Mitsubishi Kuda berwarna hitam dengan nomor polisi B 8530 SX, yang juga membawa jeriken minyak.

 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat mobil tambahan yang diduga digunakan untuk menimbun minyak di SPBU Simpang Semambang. Identitas pemilik mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan.

 

AKBP Danu Agus Purnomo menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan tersebut juga merupakan respons terhadap upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menghentikan penimbunan BBM subsidi.

 

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran yang diancam dengan hukuman penjara dan denda berdasarkan UU Migas Nomor 22 tahun 2021. Polisi berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pemantauan di SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang. (*)

Sumber: