Walau PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, Posisi Gibran Masih Belum Aman

Walau PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, Posisi Gibran Masih Belum Aman

Foto - Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10).--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Pada Selasa (31/10), Komisi II DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Revisi ini dilakukan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Dalam revisi ini, bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 diubah menjadi "Syarat Capres dan Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah."

 

Meski revisi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian PKPU dengan putusan MK, pakar kepemiluan dan Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, menduga bahwa revisi ini merupakan upaya KPU untuk mencegah kemungkinan sengketa proses yang mungkin diajukan oleh peserta Pilpres 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Ferry Liando menjelaskan bahwa peserta Pilpres memiliki hak untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU yang mereka anggap tidak sesuai dengan aturan. Permohonan sengketa ini akan diajukan kepada Bawaslu.

Jika PKPU 19 tidak direvisi, maka berkas Gibran masih berpotensi dipersoalkan, karena PKPU tersebut masih mengatur syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun.

 

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani permohonan dugaan pelanggaran administrasi. Hal ini akan menjadi pertimbangan jika KPU diduga melanggar tata cara, mekanisme, atau prosedur administrasi.

 

Ferry menegaskan bahwa pasca-putusan MK, PKPU harus segera direvisi sebelum diterapkan. Jika pasal tentang syarat Capres-Cawapres berubah berdasarkan putusan MK, maka secara otomatis PKPU yang merupakan turunan teknis dari pasal UU Pemilu yang diubah juga harus mengikuti perubahan tersebut.

Ferry Daud Liando menjelaskan perbedaan proses revisi tergantung pada apa yang diuji di MK atau MA (Mahkamah Agung).

 

Dalam hal ini, karena yang diuji di MK adalah UU Pemilu terkait pasal syarat Capres-Cawapres, maka revisi PKPU harus dilakukan sebelum diterapkan.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa PKPU sesuai dengan putusan MK dan peraturan yang berlaku. (*)

Sumber: