Wujudkan Kawasan Danau Ranau Berbasis Pertanian Dan Wisata

Wujudkan Kawasan Danau Ranau Berbasis Pertanian Dan Wisata

--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM– Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Amroelia Thoni, S.STP., MM., memimpin rapat sosialisasi Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Sekitar Danau Ranau Tahun 2022-2042. 

Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 November 2023 di Ruang Rapat Graha Serasan Seandanan.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Ranau 2022-2042 bertujuan untuk mengubah wilayah sekitar Kawasan Danau Ranau menjadi pusat pertanian dan pariwisata yang berdaya saing, sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. 

BACA JUGA:Walau PKPU Nomor 19 Sudah Direvisi, Posisi Gibran Masih Belum Aman

Dalam pengarahan, Amroelia Thoni mengungkapkan, "Harapan kami adalah agar semua kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Sekitar Danau Ranau, termasuk tempat tinggal dan usaha, harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin sebelum memulai pembangunan."

Sosialisasi RDTR ini merupakan amanat dari Pasal 228 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Ini adalah langkah penting dalam memastikan pengaturan ruang yang sesuai dan pemahaman yang komprehensif tentang pengembangan kawasan ini.

BACA JUGA:Rahasia di Balik Mimpi Memotong Rambut, Makna Permukaan dan Perubahan Mendalam

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD/yang Mewakili, Ketua Bapemperda, Kepala BPN, dan berbagai pemangku kepentingan seperti Kadin PUPR, Kepala Bappeda Litbang, Kadin Perkim, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kadin Pertanian, Kadishub, Kadin Kominfo, Kadin Parbud, Kadin Koperindag, Kasat Pol PP dan Damkar.

Kalaksa BPBD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Camat Banding Agung, Camat BPRRT, Camat Warkuk Ranau Selatan, Lurah/Kades Se-Kecamatan Banding Agung, Lurah/Kades Se-Kecamatan BPRRT, Lurah/Kades Se-Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Para Ketua Organisasi Kemasyarakatan, dan Para Pelaku Usaha di Kawasan Danau Ranau.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, diharapkan RDTR Kawasan Sekitar Danau Ranau 2022-2042 akan mewujudkan visi pengembangan wilayah yang berkelanjutan, memungkinkan pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang seimbang di sekitar Danau Ranau.

(Dest) 

Sumber: