UPT PPA Berikan Pendampingan pada Pernikahan Usia Dini di Desa Gemiung OKU Selatan

Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan terhadap sepasang Pengantin Usia Dini di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (2/11).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
"Meskipun Pemerintah Desa tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau izin resmi untuk pernikahan ini, keputusan ini diambil karena alasan kuat dan keputusan dari pihak wanita yang bersangkutan,"ungkapnya.
A. Candra Alim, yang merupakan perwakilan dari UPT PPA OKU Selatan, menjelaskan bahwa tugas mereka adalah memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak terjadi karena adanya intervensi atau pemaksaan dari pihak lain.
Wanita tersebut memutuskan untuk menikah karena perilaku orang tuanya terhadap dirinya.
BACA JUGA:Wujudkan Kawasan Danau Ranau Berbasis Pertanian Dan Wisata
Dalam melakukan pemeriksaan lapangan, pemerintah Desa tidak mengeluarkan Nota Akta (NA), sehingga mereka memberikan nasihat untuk menunda kehamilan di masa depan demi kebaikan anak mereka.
Tindakan UPT PPA OKU Selatan adalah untuk mencegah dan memberikan pembinaan.
"Jika pernikahan tersebut sudah terjadi karena alasan tertentu, mereka akan melakukan pendampingan dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa tidak ada yang melanggar undang-undang,"terangnya.
Pemerintah Desa tidak mendukung pernikahan ini, yang terbukti dengan tidak dikeluarkannya surat rekomendasi untuk pernikahan ini. (dal)
Sumber: