Bawaslu Bersama Polisi dan TNI Lakukan Penertiban APK Kampanye

Bawaslu Bersama Polisi dan TNI Lakukan Penertiban APK Kampanye

--

 

LAHAT, HARIANOKUS.COM - Bawaslu Lahat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serta baliho dan spanduk yang mengganggu keindahan dan ketertiban. Ini dilakukan terutama selama masa larangan kampanye, yang berlangsung dari tanggal 4 November hingga 27 November 2023.

Kegiatan penertiban APK ini melibatkan Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat serta melibatkan pihak partai politik dan instansi terkait lainnya. Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar jalan-jalan protokol di Kota Lahat, seperti Jl Mayor Ruslan, Jl Kol H Barlian, JL RE Martadinata, dan jalan-jalan lainnya di kota tersebut.

Tim gabungan melakukan pelepasan beberapa baliho dan spanduk caleg yang terpasang di pinggir jalan. Namun, ada juga beberapa titik di mana pemilik rumah melepaskan baliho yang berbau kampanye secara mandiri.

Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ikhwan Zamroni, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya diperbolehkan selama masa kampanye, yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu juga mengimbau kepada semua partai politik, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Ini mencakup pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan atribut kampanye lainnya, serta penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul.

Penegakan aturan ini akan dilakukan oleh Bawaslu apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye atau ajakan sebelum dimulainya masa kampanye.

Namun, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan syarat melibatkan struktur partai dan anggota partai, dengan memberikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut.

Penegakan aturan tersebut juga berlaku untuk posko partai, rumah caleg, dan posko pemenangan, yang diharuskan untuk bersih dari atribut yang berbau kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kiky Subagio, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ada hal-hal yang berbau kampanye yang memang tidak boleh dilaksanakan saat ini, tetapi sosialisasi masih bisa dilakukan selama tidak melanggar aturan. (*)

Sumber: