Bawaslu RI Berkomitmen Memastikan KPU Menjalankan Putusan MK dengan Tepat

Bawaslu RI Berkomitmen Memastikan KPU Menjalankan Putusan MK dengan Tepat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menanggapi pertanyaan terkait hasil kajian Bawaslu terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) -ANTARA/Abdu Faisal.-

Jakarta, HARIANOKUS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu terjadi selama proses tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Sabtu.

Puadi menekankan pentingnya untuk tidak lengah dan mampu mengantisipasi potensi pelanggaran terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, Bawaslu harus melakukan pemetaan yang akurat untuk mencegah dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), mengingat hubungan yang sangat dekat antara pelanggaran tersebut dengan birokrasi.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran yang melibatkan ASN, mengingat hubungan yang erat antara pelanggaran tersebut dengan birokrasi. Puadi menekankan perlunya pemetaan yang akurat untuk mencegah dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta menegaskan kewajiban Bawaslu untuk menjaga fokus dan integritas dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024. Dari hasil sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total 297 perkara yang diregister MK.

BACA JUGA:Kemenangan Semifinal Mengantarkan 3 Wakil Indonesia ke Final Australia Open 2024

BACA JUGA:Google Rilis Tombol Lookup, Senjata Baru untuk Melawan Panggilan Scam

MK mengabulkan berbagai jenis putusan, termasuk pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Terdapat tiga perkara yang mengalami penarikan dan satu perkara yang tidak dapat diterima.

Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019, mencapai sekitar 14,81 persen, di mana pada PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister, atau sekitar 4,59 persen.

Bawaslu juga berharap agar jajaran pengawasannya tetap fokus dan menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan MK, baik itu dalam mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data. Puadi menambahkan bahwa upaya ini harus dilakukan untuk memastikan integritas pemilihan umum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (*)

Sumber: