Dituntut 12 Tahun Oleh JPU, Pengacara Korban Tetap Minta Hukuman Maksimal

Dituntut 12 Tahun Oleh JPU,  Pengacara Korban Tetap Minta Hukuman Maksimal

--

 

KAYUAGUNG, HARIANOKUS.COM -  Pengadilan Negeri Kayuagung menuntut terdakwa kasus asusila, AM (38), pengajar dan penjaga di Ponpes Yasinda di Kabupaten OKI, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Meski tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman pasal maksimal 15 tahun penjara, pengacara korban tetap meminta hukuman maksimal. Terdakwa mengakui perbuatannya, namun tawaran pembayaran restitusi tidak diterima oleh pihak korban. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Arief, menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun tersebut berkaitan dengan perkara pertama, dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Jika terdakwa tidak mengakui, hal ini dapat memberatkan hukuman. Terdakwa juga menawarkan pembayaran restitusi, namun tawaran ini tidak diterima oleh pihak korban, menjadi salah satu pertimbangan tuntutan.

Pihak pengacara terdakwa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Prasaja Law Firm, menyampaikan bahwa mereka tetap meminta hukuman maksimal terkait masalah restitusi.

Meskipun tawaran restitusi tidak diterima, gugatan beda terkait masalah ganti rugi sudah diajukan di jalur perdata.

Pihak pengacara meminta hukuman maksimal berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp5 miliar.

Terkait masalah hukuman, pengacara meminta hakim memberikan hukuman maksimal, yaitu subsider 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

Pihak pengacara juga menegaskan bahwa tawaran restitusi sebelumnya sebesar Rp50 juta tidak sesuai dengan tuntutan dan dampak perjuangan korban.

Oleh karena itu, mereka meminta hukuman sesuai dengan isi pasal dan mempertimbangkan dampak masa depan korban yang membutuhkan perawatan medis.

Pengacara terdakwa, Andi Wijaya SH, menyatakan bahwa pledoi akan diajukan pada tanggal 14 November, baik secara tertulis maupun lisan.

Meskipun tuntutan 12 tahun dianggap berat, pengacara berharap adanya keringanan dari majelis hakim melalui pledoi yang diajukan. (*)

Sumber: