Terbukti Palsukan Data Ahli Waris, Dewi Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Palsukan Data Ahli Waris, Dewi Divonis 1 Tahun Penjara

--

 

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Dewi Eriani yang terbukti melakukan pemalsuan data ahli waris dalam jual beli tanah.

Terdakwa didakwa menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran.

Meskipun tuntutan awal JPU Kejari Palembang adalah 1 tahun 6 bulan, hakim memutuskan hukuman 1 tahun dengan pertimbangan sikap sopan terdakwa selama persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Dewi Eriani secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun sesuai dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan awal JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH, sebelumnya adalah 1 tahun dan 6 bulan penjara. Meskipun terdakwa meminta pikir-pikir terkait putusan tersebut, JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang diberikan oleh hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dewi Eriani melakukan pemalsuan data ahli waris pada tahun 2014 terkait penjualan tanah kepada saksi Sulaiman Hakim.

Terdakwa memberikan keterangan palsu kepada notaris untuk dimasukkan dalam akta otentik, menyatakan bahwa tanah tersebut dijual dengan kuasa dari ahli waris yang diakui terdakwa.

Namun, dalam putusan Mahkamah Agung, salah satu ahli waris adalah Aman Bin Abdullah, bukan Ricco Armansyah dan Citra Rizky Ramadhona yang diakui oleh terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa menjanjikan untuk mengosongkan lokasi tanah, dan saksi korban membayar uang DP sebesar Rp1 miliar.

Setelah 2 bulan, saksi melunasi pembayaran sebesar Rp1,3 miliar, dan sertifikat tanah berpindah nama atas nama saksi. (*)

Sumber: