Kejari Palembang Pastikan Proses Hukum Fitrianti Agustinda Dipercepat

Hakim Tolak Praperadilan, Proses Kasus Korupsi Mantan Wakil Wali Kota Berlanjut--fhoto:ist--
Harianokus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan akan mempercepat proses hukum terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan tersebut disambut positif oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, yang menyatakan bahwa keputusan hakim memperkuat posisi penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
BACA JUGA:Bupati Minta Seluruh Kades di Kecamatan Sungai Are Tingkatkan Pembangunan
BACA JUGA:Kodim 0403OKU Sukses Gelar TMMD Ke-124 Disimpang
“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan. Ini mempertegas bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum,” kata Hutamrin pada Selasa (6/5/2025).
Hutamrin menjelaskan bahwa penetapan Fitrianti sebagai tersangka telah melalui mekanisme yang sah, didukung oleh dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, Fitrianti telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada 8 dan 10 April 2025.
BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:BNNP Sumsel Kunjungi OKU Selatan, Perkuat Koordinasi Antinarkoba
Saat ini, Kejari Palembang sedang merampungkan pemberkasan perkara dan menunggu pernyataan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21. Setelah dinyatakan lengkap, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II akan segera dilakukan.
“Kami terus memastikan proses ini berjalan cepat dan tepat. Setelah tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” tambahnya.
BACA JUGA:Abusama Lantik 94 ASN Pemkab OKU Selatan 2025
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Terkait nilai kerugian negara yang menjadi salah satu isu dalam praperadilan, Hutamrin memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Meskipun perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterima, hal ini tidak menghambat proses hukum.
“Kerugian negara akan diuraikan lebih rinci dalam surat dakwaan. Bukti awal kami sudah cukup kuat,” tegasnya.
Pada Senin (5/5/2025), hakim tunggal PN Palembang, Patti Arimbi SH MH, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sah secara hukum dan prosedural, termasuk proses penahanan yang telah ditandatangani langsung oleh tersangka.
BACA JUGA:Persiapan Upacara Hardiknas 2025: Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Koordinasi
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Hakim juga menegaskan bahwa audit kerugian negara bukan syarat mutlak untuk menetapkan tersangka. Selama terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara, penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dalam kasus dugaan korupsi dana PMI Kota Palembang akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Kejari Palembang
Sumber: