KPU: Sesuai UU Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Harus Diundi

KPU: Sesuai UU Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Harus Diundi

Foto - Komisioner KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan persnya, Sabtu 11 November 2023.--

JAKARTA, HARIANOKUS.COM  - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Proses penentuan nomor urut capres-cawapres akan melibatkan pengundian yang dijadwalkan pada 14 November 2023.

"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya. Dia menambahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan melalui proses undi dalam sidang pleno KPU yang bersifat terbuka.

BACA JUGA:Persiapan Pemilu, Gencar Perekaman E KTP Pemilih Pemula

Dalam proses pengundian nomor urut, Idham menjelaskan bahwa seluruh pasangan calon presiden-cawapres akan hadir langsung. Proses ini berlangsung satu hari setelah penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-cawapres Pilpres 2024.

"Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” ucap Idham.

BACA JUGA:Dua Tersangka Terorisme Rencanakan Untuk Gagalkan Pemilu 2024

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.

Politikus PAN, Guspardi Gaus, mengomentari masukan terkait tokoh politik baru sebagai wacana. Ia menyatakan bahwa sebagai usulan, hal tersebut sah-sah saja, dengan catatan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: