Ketua KPU RI Ungkapkan Caleg Terpilih di Pileg 2024 Diperbolehkan Maju Pilkada Tanpa Harus Mundur, Kenapa?

Ketua KPU RI Ungkapkan Caleg Terpilih di Pileg 2024 Diperbolehkan Maju Pilkada Tanpa Harus Mundur, Kenapa?

Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur Jika Ingin Maju Pilkada-sumateraekspres.id-

HARIANOKUS.COM - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang berkeinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada pada 27 November mendatang tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Menurutnya, hal ini dikarenakan pada saat itu mereka belum menjabat dalam suatu posisi resmi. "Mereka belum dilantik dan tidak memiliki jabatan tertentu untuk ditinggalkan," ujarnya dalam pernyataan kemarin (9/5).

Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama adalah caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada saat ini tidak sedang menjabat sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019.

BACA JUGA:Waduh, Kepala UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan Terkait Video Viral Ajakan ke Hotel untuk Wanita Ko

Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota 2024 secara serentak, sehingga caleg terpilih hasil Pemilu 2024 dapat mengikuti Pilkada.

Namun, jika tidak terpilih dalam Pilkada, status mereka sebagai caleg terpilih masih berlaku dan akan dilantik setelah Pilkada 2024 selesai.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa yang diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 adalah mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2024 namun tidak terpilih.

"Mereka harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini," tegas Hasyim.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Anak Muda Kota Palembang Untuk Patroli Bersama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah, gubernur, serta bupati/wali kota. Dia mengingatkan semua Penjabat (Pj) kepala daerah saat ini untuk tidak melakukan politik praktis.

Tito menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur dari jabatannya minimal 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Tito menegaskan bahwa penjabat gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mematuhi persyaratan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA:Wisatawan Harapkan Perbaikan Akses ke Air Panas Danau Ranau OKU Selatan

Sumber: