Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Penggeledahan di Kantor Pajak Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Penggeledahan di Kantor Pajak Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

--

HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Timur terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020, dan 2021.

Tim penyidik menyita beberapa dokumen dan unit PC selama penggeledahan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, Kamis, 16 November 2023.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Cara Menanam Singkong Agar Berbuah Besar!

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara, memberikan keterangan singkat setelah penggeledahan, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut akan dijelaskan lebih lanjut di Kejati Sumsel.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yakni RFG, NWP, dan RFH, yang merupakan oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021.

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi, Bupati OKU Selatan Buka Sport Climbing

Para tersangka ini ditahan oleh Kejati Sumsel dan dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan dalam kasus ini. (*)

Sumber: