Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta

Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta

--

HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri Muara Enim, lakukan penahanan terhadap Novrianysah Regen yang merupakan direktur perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), rabu malam (15/11). Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 Juta. 

 

Tersamgka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dimana pada pemeriksan ketiga statusnya masih saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel , Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH mengatakan bahwa tersangka NR  sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Rahasia Sukses Cara Menanam Singkong Agar Berbuah Besar!

"Dan pemeriksaan terakhir tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke kejari Muara Enim sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya. 

 

Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT03/16 15/Fd 1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Mula tahun 2021. 

 

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PD SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B2528/L.6.15/d.1/11/2023 tanggal 15 November 2023," bebernya. 

BACA JUGA:Tahap II Kasus KONI: Jaksa Limpahkan 2 Tersangka ke JPU

Lanjutnya, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 700.000 000,-. 

 

Sumber: