Direktur Perusda Sarana Pembangunan Muara Enim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta
--
"Modusnya itu tedsangka melakukan pemyertaan modal pada PT Satu Cinta Mula, tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan bupati muara enim pada tahun 2021," ungkapnya.
Lanjutnya, pemyertaan modal sebesar Rp700Juta tersebut juga tidak tercatat di laporan keuangan. "Ini penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim. Jadi sejauh ini masih mengarah ke satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," bebernya.
Untuk tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UndangUndang R! Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka tersebut pada 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas Il B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT04/L.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023. (*)
Sumber: