Oknum ASN Diduga Jambak Jilbab Pegawai Honor, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi

Oknum ASN Diduga Jambak Jilbab Pegawai Honor, Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi

Foto – Kantor Dinas Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Muratara.--

MURATARA, HARIANOKUS.COM - Sebuah insiden penganiayaan terhadap pegawai honorer (KD) oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muratara telah menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah KD melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Sumsel setelah laporan awal ke Polres Muratara tidak diproses.

Kejadian ini pertama kali terjadi pada 13 Oktober 2023. KD, yang menggantikan posisi rekannya yang cuti hamil, melaporkan berkas TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang dinilai bermasalah oleh BKPSDM Muratara. Karena tidak ikut apel tanpa keterangan dan surat izin, BKPSDM melakukan pemotongan TPP pada oknum PNS berinisial HN.

HN, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Konflik di Kesbangpol Muratara, tidak terima dengan pemotongan TPP-nya. Saat diminta penjelasan oleh KD, HN marah dan melakukan penganiayaan. HN memukuli KD dari atas kepala hingga pundak, bahkan menarik paksa jilbab yang dikenakan KD.

Meskipun KD sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara, laporan tersebut belum diproses, dan HN malah melakukan penganiayaan kembali pada 16 November 2023. KD merasa ditekan dan dicubit oleh HN di luar ruangan kantor. Kejadian ini juga dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/216/XI/2023/Sumsel/Muratara tanggal 16 November 2023.

Korban juga mengeluhkan lambatnya proses hukum terkait laporannya dan telah mengadu ke Kapolda Sumsel melalui saluran kontak online. Sejauh ini, polisi setempat tengah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kepala Kesbangpol Muratara, Ralin Jufri, menyatakan bahwa pihaknya merasa sulit karena insiden ini melibatkan bawahannya. Ia berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan telah berkomunikasi dengan kedua belah pihak. Namun, polisi tetap melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, mengkonfirmasi adanya laporan korban dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi dan alat bukti sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa polisi akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Oknum HN yang menjadi terlapor dikabarkan masih berada di luar daerah.

Kasus ini mencuat dalam konteks ketidaksetaraan dan pelecehan terhadap pekerja honor, dan menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja di luar status PNS. (*)

Sumber: