BANNER RAMADHAN KOMINFO

Polisi Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan Ekstasi di Sumatera Selatan

Polisi Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan Ekstasi di Sumatera Selatan

Polda Sumsel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat--

Harian OKU Selatan ID - Aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8,2 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam beberapa waktu terakhir. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Sumsel dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam cairan kimia sebelum dibuang, guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

BACA JUGA:Polda Banten Ungkap 35 Kasus Narkoba, 54 Tersangka Diamankan

Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa total 8,2 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut berasal dari beberapa kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba. Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Barang bukti yang disita jika beredar di masyarakat dapat merusak ribuan generasi muda,” ujar Kapolda dalam keterangannya.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Dipandang Sebagai Peluang Pendidikan Inklusif

Berdasarkan estimasi aparat, 8,2 kilogram sabu tersebut berpotensi digunakan oleh puluhan ribu orang jika berhasil diedarkan. Sementara pil ekstasi yang turut dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomi hingga miliaran rupiah di pasar gelap. Polisi menilai keberhasilan pengungkapan ini mampu menyelamatkan banyak jiwa dari ancaman kecanduan dan dampak sosial yang ditimbulkan narkotika.

Dalam pengembangan kasus, aparat menemukan bahwa sebagian jaringan menggunakan modus distribusi sistem tempel dan transaksi melalui media sosial. Ada pula indikasi keterlibatan jaringan antarprovinsi yang memanfaatkan jalur darat dan ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Modernisasi Tiga RS Rujukan Nasional dengan Dukungan AIIB

Polda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga pendekatan pencegahan. Sosialisasi bahaya narkotika terus digencarkan di sekolah, kampus, hingga lingkungan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Perwakilan kejaksaan yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku, terutama bandar dan pengedar.

BACA JUGA:Indonesia Pastikan Tidak Ada Kasus Virus Nipah, Pengawasan Tetap Diperketat

Sumatera Selatan sendiri menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba karena posisinya yang strategis sebagai jalur distribusi. Oleh karena itu, aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui patroli rutin dan operasi terpadu.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Pembahasan Pendirian Mall Pelayanan Publik, Dorong Layanan Terpadu Lebih Cepat

Sumber: