Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

-foto: Desti/Hos-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengadakan pemusnahan puluhan barang bukti dari 42 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan dominasi perkara narkotika.

Proses pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi BB.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, yang memimpin kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Sumsel Gelar Penggeledahan di Kantor Pajak Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara tindak Pidana umum yang terjadi sepanjang bulan Agustus hingga November 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa dari 42 perkara yang dimaksud, terdapat 21 perkara narkotika, 18 perkara terkait orang dan harta benda (OHRDA), dan 3 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika seperti sabu-sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya seperti senjata tajam, ponsel, alat hisap, pakaian, dan kasur," tambahnya.

BACA JUGA:Mantan Kadishub Prabumulih Kenakan Rompi

Kajari menyampaikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari menghancurkan, memotong, hingga membakar.

"Ponsel dihancurkan dengan menggunakan alat pukul (palu), senjata tajam dipotong, dan barang bukti narkotika dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," pungkasnya. (dest/end)

Sumber: