Mantan Kadishub Prabumulih Kenakan Rompi "Tahanan" Saat Keluar dari Kejaksaan

Mantan Kadishub Prabumulih Kenakan Rompi

Foto - Mantan Kadishub Pemkot Prabumulih yang tampak keluar dari Kejaksaan dengan mengenakan Rompi "Tahanan".--

PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, keluar dari Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Senin (13/12) sore setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Marthodi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung diawasi serta diantar masuk ke dalam mobil.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, bersama Kasi Intel M Ridho SH dan Kasi Pidsus Safei SH MH, mengumumkan bahwa setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan Marthodi HS SH sebagai tersangka.

Saat itu, Marthodi masih menjabat sebagai Kepala Dishub Pemerintah Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Proses Pemeriksaan Mantan Walikota Palembang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, menjelaskan bahwa Marthodi telah mengajukan surat pensiun dini.

"Kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya. Elman menyatakan bahwa Marthodi mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga.

Sebagai pimpinan, Elman mengatakan bahwa dia telah menanyakan alasan Marthodi mengajukan pensiun dini.

"Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," tambahnya.

BACA JUGA:Waduh, Rumah Kadishub dan Kasubag Prabumulih Digeledah, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Dia juga menyebut bahwa persyaratan pensiun dini berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS.

Menurut Elman, surat pensiun Marthodi sudah keluar pada 1 November 2023.

Sementara persyaratan untuk pensiun dini melibatkan usulan dan masa kerja, dan hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut dengan menghubungi BKPSDM. (*)

Sumber: