Empat Pelaku Narkoba Asal Aceh Diamankan di Palembang, Barang Bukti Sabu 458 Gram Turut Disita

Empat Pelaku Narkoba Asal Aceh Diamankan di Palembang, Barang Bukti Sabu 458 Gram Turut Disita

Pres Rilis Penagkapan Empat Bandar Sabu.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Empat tersangka narkoba, Arfan (43), Samsul Rizal (47), Jemi Hendrik (40), dan Aryadi (37), ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek SU I di Palembang.

Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman Samsul Rizal setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku bersama barang bukti berupa sabu seberat 458 gram.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Tatang Yulianto, memimpin operasi tersebut setelah mendapatkan informasi bahwa Samsul Rizal sedang melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

BACA JUGA:Bandar Judi Melarikan Diri, Tiga Anggota Polres Muratara Terluka dalam Penusukan yang Tragis

"Anggota yang sedang melintas di kawasan Jl KH Faqih Usman mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sedang berlangsung transaksi narkoba. Dari situ, kami langsung berkoordinasi ke Polsek untuk penggerebekan," ungkap Kapolsek Tatang Yulianto.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda, termasuk mengambil paket sabu dari Aceh, menimbang, memecah paket sabu ke dalam kemasan kecil, dan menjualnya kepada konsumen. Polisi juga menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan dan pemasok sabu ke Palembang.

Samsul Rizal mengakui bahwa sabu tersebut dikirim dari Aceh dan direncanakan untuk dijual di Palembang dan sekitarnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik bening kecil kosong, dan sebuah pipet plastik yang digunakan sebagai alat untuk mengambil sabu.

BACA JUGA: Edarkan Sabu di Belitang OKU Timur, Makmur Bandar Narkoba Asal Medan Meringkuk di Sel

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta pidana penjara maksimal 20 tahun.

Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap asal usul dan pemasok sabu ke Palembang. (*)

Sumber: