Minimnya Dukungan Pemerintah Daerah Membatasi Upaya Pencegahan Narkoba di Wilayah BNN Kabupaten OKU Timur

Minimnya Dukungan Pemerintah Daerah Membatasi Upaya Pencegahan Narkoba di Wilayah BNN Kabupaten OKU Timur

Wilayah kerja di kabupaten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur sebut minimnya support pemerintah daerah (Pemda), dalam kegiatan Pencegahan, Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). -FOTO: DOK HOS-

OKU TIMUR - Wilayah kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur, yang mencakup tiga kabupaten yaitu OKU Timur, OKU, dan OKU Selatan, mengalami minimnya dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) terkait kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Meskipun wilayah kerjanya cukup luas, BNN Kabupaten OKU Timur hanya mengandalkan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pusat. Anggaran tahun 2023 mencapai Rp 1.566.577.000 dan diproyeksikan menurun menjadi Rp 1.511.498.000 untuk tahun 2024.

Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, AKBP Efriyanto Tambunan MM, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor BNN pada Jumat, 15 Desember 2023. Efriyanto menjelaskan bahwa meskipun sudah mengajukan anggaran tambahan ke Pemda, usahanya belum terealisasi.

Kurangnya dukungan anggaran dari Pemda telah membatasi kegiatan P4GN BNN Kabupaten OKU Timur. Sebagai contoh, di Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M), telah dibentuk lima Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba), namun dua di antaranya tidak berjalan karena kurangnya anggaran dari Pemda dan pemerintah desa.

BACA JUGA:Empat Pelaku Narkoba Asal Aceh Diamankan di Palembang, Barang Bukti Sabu 458 Gram Turut Disita

BACA JUGA:Personel Polres OKU Dites Psikologi untuk Kelayakan Penggunaan Senjata Api

Efriyanto juga menyoroti kurangnya dukungan dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN, seperti pemeriksaan urine yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak dianggarkan untuk alat tes urine.

Meskipun demikian, Efriyanto mencatat bahwa anggaran DIPA tahun 2023 telah terealisasi sebesar 98,44 persen hingga pertengahan Desember.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi bahaya narkoba, pelatihan ketahanan keluarga, dan rehabilitasi untuk individu yang terkena dampak narkoba.

Dalam penindakan, BNN Kabupaten OKU Timur telah berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 121,75 gram ganja. Tersangka telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Baturaja dan menunggu putusan vonis.

Efriyanto menyampaikan kebutuhan dukungan lebih lanjut dari Pemda dan peningkatan anggaran untuk dapat melaksanakan tugas P4GN dengan lebih efektif. Saat ini, BNN Kabupaten OKU Timur hanya memiliki satu SDM yang berasal dari Polri, yaitu Kepala BNN. (*)

Sumber: