Harmonisasi Raperbup Terkait Pengelolaan Layanan Informasi di OKU Selatan

Harmonisasi Raperbup Terkait Pengelolaan Layanan Informasi di OKU Selatan

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan hadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan Tahun 2023, Senin ( 18/12/2023). -foto: Diskominfo OKUS-

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk Tahun 2023 pada hari Senin (18/12/2023).

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Musi Lt. 3, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, dan dipimpin oleh Ave Maria Sihombing, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

Pengharmonisasian Raperbup merupakan langkah penting dalam menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan, sehingga dapat menjadi suatu peraturan yang utuh dan sesuai dengan kerangka sistem hukum nasional.

Tujuan dari fasilitasi harmonisasi ini adalah untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan, dan membulatkan konsep rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang lebih tinggi maupun sejajar, guna mencegah konflik atau tumpang tindih antara ketentuan-ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Kapolri Beri Sanksi Pada Anggota Jika Tidak Netral Dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Turnamen Bulutangkis Sinar Ogan Cup II Memunculkan Persaingan Ketat antara Club OKU Selatan dan OKU Baturaja

Beberapa agenda yang dibahas dalam Harmonisasi Raperbup mencakup Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah, Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Produk Lokal Unggulan Daerah, Perangkat Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, hingga Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Rencananya, pembahasan juga akan mencakup berbagai aspek seperti Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pemungutan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan serta Opsi Mineral Bukan Logam ke Provinsi.

Selain itu, akan dibahas pula Pengelolaan Reklame, Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.

Harapannya, hasil dari Harmonisasi Raperbup ini dapat menciptakan suatu kerangka hukum yang sistematis, tidak saling bertentangan, serta memperhatikan aspek-aspek penting dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah dan retribusi. (rill/end)

Sumber: