Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di OKU Timur Meningkat 160 Persen, Polres Tangani 26 Kasus Selama 2023

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH .-FOTO: DOK HOS-
Tersangka Karsono dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selama tahun 2023, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga menangani 10 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)
Sumber: