Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di OKU Timur Meningkat 160 Persen, Polres Tangani 26 Kasus Selama 2023

Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di OKU Timur Meningkat 160 Persen, Polres Tangani 26 Kasus Selama 2023

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH .-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi sorotan sepanjang tahun 2023 dengan meningkatnya kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Hingga Desember 2023, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur telah menangani 26 kasus, mengalami kenaikan drastis sebanyak 160 persen dibandingkan dengan tahun 2022, di mana hanya tercatat 10 kasus.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menegaskan bahwa fenomena persetubuhan anak di bawah umur ini memerlukan perhatian bersama.

Ia menekankan bahwa peran masyarakat, sekolah, orang tua, dan pemerintah sangat penting dalam menekan kasus-kasus semacam ini.

BACA JUGA:Keji! Tersangka Tendang Jasad Anak ke Dalam Septitank dengan Alasan Takut Berteriak

"Ini bukan hanya tugas polri, namun juga tanggung jawab bersama," kata Kapolres AKBP Agung pada akhir tahun lalu.

Kasus terbaru yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur melibatkan kakek Karsono (50), yang melakukan perbuatan bejat terhadap korban berusia 8 tahun, bernama BN.

Kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2023 di rumah tersangka, dan pelaku ditangkap pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku, yang kemudian memanggilnya masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:Makanan Has Talas Bogor, Rasakan Kenikmatan Kuliner yang Tak Tertandingi!

Setelah pintu dikunci dari dalam, korban dibawa masuk ke kamar dan menjadi korban persetubuhan atau pencabulan oleh kakek Karsono. Kejadian ini membuat korban mengalami trauma.

Orang tua korban, Suparno (42), mengetahui perbuatan bejat tersebut setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada awal Desember 2023.

Suparno melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur dengan nomor laporan LP-B/131/XII/2023/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Desember 2023.

BACA JUGA:Wisatawan Melonjak, Akses Lalu Lintas Kendaraan Menuju Kawasan Ranau Sempat Macet

Sumber: