Konflik Pembayaran di Pasar Sukapindah, Pedagang dan Juru Tagih Saling Serang

 Konflik Pembayaran di Pasar Sukapindah, Pedagang dan Juru Tagih Saling Serang

Korban saat mendapatkan pertolongan perawatan medis.-Foto: Sumeks-

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Kehebohan terjadi di Pasar Sukapindah, Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya pada Sabtu (6/1) pukul 09.30 WIB.

Insiden tersebut bermula ketika Taslim (61), seorang pedagang asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menolak membayar uang sewa tempat berjualan.

Persoalan ini memuncak ketika Indra Bangsaan (58), seorang juru tagih uang sewa dari Desa Sukapindah, Kecamatan KPR OKU, mencoba menagih uang sewa kepada para pedagang.

Indra, yang biasanya bertugas menagih uang sewa di pasar tersebut, mendapati penolakan dari Taslim. Keduanya terlibat dalam cekcok mulut yang berujung pada pertukaran kata-kata kasar.

BACA JUGA:Nilai Penjualan Tiktok Shop Tembus 193 Miliar di Harbolnas 12.12

Kondisi semakin memanas, dan keduanya bahkan menggunakan senjata tajam dalam insiden tersebut.

Perkelahian tidak dapat dihindari, dan kedua pihak saling tusuk dengan menggunakan pisau. Akibat kejadian ini, Taslim mengalami luka dan langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa konflik antara pelaku dan korban berawal dari kesalahfahaman.

Taslim menolak membayar uang sewa tempat, sehingga terjadi ketegangan antara keduanya. "Keributan terjadi karena ketersinggungan pelaku," ujar Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Meroket Meskipun Belum Memasuki Musim Panen

Indra Bangsawan mengalami luka tusuk pada tangan kiri, sementara Taslim mengalami 4 luka tusuk dan luka sayat pada tangan.

Barang bukti berupa sebilah pisau, satu lembar baju kaos, satu lembar celana warna cream, satu dompet merk Levis, dan satu lembar celana dasar warna cokelat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Camat KPR, Jaka Atmaja, menegaskan bahwa petugas yang menagih uang sewa merupakan petugas resmi yang diamanahkan oleh Bumdes Desa Sukapindah.

Konflik terjadi karena pedagang tersebut sering mangkir saat ditagih uang sewa tempat dan terkesan menantang. "Petugas tagih sudah diserahkan ke Mapolsek Peninjauan setelah kejadian tersebut," tuturnya. (*)


Sumber: