Himbauan Satlantas Polres OKU Selatan: Hindari Penggunaan Knalpot Bising, Ancaman Hukuman bagi Pelanggar

Himbauan Satlantas Polres OKU Selatan: Hindari Penggunaan Knalpot Bising, Ancaman Hukuman bagi Pelanggar

Anggota Satlantas Polres OKU Selatan memberikan Himbauan pengendara motor.-FOTO: Satlantas Polres OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama para kaula muda, untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak memenuhi standar.

 

Himbauan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang (UUD) Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp.250.000.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S. IK., MH melalui Kasat Lantas AKP Desram Cery, pada hari Minggu (07/01).

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Siswa, SMPN-01 Simpang Lakukan Penyuluhan Anti Narkoba

"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan kita tindak, karena telah dilakukan sosialisasi dan himbauan oleh anggota kepada pengguna jalan," tegasnya.

 

Meskipun demikian, petugas Satlantas terus melakukan himbauan, terutama kepada para kuala muda, agar tidak menggunakan knalpot bising.

 

Penggunaan knalpot bising dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya, terutama ketika melintas pada malam hari yang dapat mengejutkan.

BACA JUGA:Perayaan HUT Kabupaten OKU Selatan ke-20: Hiburan Rakyat di Stadion Mini Bumi Agung

"Terlebih lagi jika melintas pada tengah malam, suara knalpot yang bising dapat sangat mengganggu kenyamanan masyarakat OKU Selatan. Oleh karena itu, kami mengajak para kuala muda untuk tidak menggunakan knalpot bising tersebut," tambahnya.

 

Sumber: