Awas loh, ASN Langgar Netralitas Dapat Di Sanksi Pidana dan Administrasi, Ini Penjelasannya

Awas loh, ASN Langgar Netralitas Dapat Di Sanksi Pidana dan Administrasi, Ini Penjelasannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM  - Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggelar kegiatan penerangan hukum di ruang aula Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, didampingi oleh Jabatan Fungsional Sandiman Dodi Afriyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema "Netralitas ASN dalam Pemilu dan Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024."

"Kegiatan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan dari masing-masing bidang pada Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah peserta kurang lebih 50 orang," ujarnya.

Vanny menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan Penerangan Hukum ini adalah terkait Netralitas ASN dalam Pemilu, sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara selama proses pemilu.

BACA JUGA:Prabowo Kunjungi Palembang, Dengan Misi Menguatkan Ikatan Agama dan Umat Islam.

"Netralitas ASN sebagai prinsip dasar penyelenggara negara harus dijunjung tinggi guna memastikan Pemilu dapat berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak manapun," katanya.

Menurut Vanny, setiap ASN perlu memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum.

"Dalam kesempatan ini, kami memberikan informasi terkait sanksi yang dapat diberlakukan, alur pelaporan pelanggaran administratif di posko pemilu, serta peran kejaksaan dalam pemilu, terutama terkait netralitas ASN," tambahnya.

Vanny menegaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas dapat dikenakan berdasarkan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

BACA JUGA:Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah, Terkait Aset Tanah Prabowo

Selain itu, berdasarkan PP 94 tahun 2021 Pasal 8 Ayat 4, ASN yang melanggar netralitas juga dapat dikenai hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi, sanksi yang diberlakukan bisa berupa pidana maupun sanksi administratif. Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan edukasi yang cukup kepada para ASN terkait pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilu," ujarnya. (*)

Sumber: