Tingkatkan Netralitas ASN, Panwascam BSA Sampaikan Himbauan untuk Cegah Pelanggaran pada Pilkada 2024

Tingkatkan Netralitas ASN, Panwascam BSA Sampaikan Himbauan untuk Cegah Pelanggaran pada Pilkada 2024

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten OKU Selatan sampaikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga Netralitas.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buay Sandang Aji (BSA) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas, sesuai himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Himbauan ini disampaikan oleh Panwascam BSA bersama Pemerintah Kecamatan, menyasar ke Kecamatan BSA, Kantor Urusan Agama (KUA) BSA, dan tempat lainnya.

Ketua Panwascam BSA, Edi Amor, menyatakan bahwa pihaknya meneruskan himbauan Bawaslu OKU Selatan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri di wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji.

"Himbauan ini terus disosialisasikan sebagai upaya pencegahan pelanggaran di dalam instansi-instansi pemerintahan di Kecamatan Buay Sandang Aji ini," ucapnya, Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Disdik Minta Kepala UPT Optimalkan Pemanfaatan Aset

Selain itu, himbauan ini bertujuan untuk memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pesta demokrasi 2024 mendatang, sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan BSA melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum mendatang.

Ketua Panwaslu Kecamatan BSA, Edi, menekankan bahwa ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjaga kenetralannya pada perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024 nanti.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar ASN demi menjaga persatuan dan kesatuan di OKU Selatan.

“Meskipun ASN harus bertindak netral, namun masih memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

BACA JUGA:Fluktuasi Harga Jagung Di OKU Selatan Bikin Petani Resah

Terkait pengawasan netralitas ASN, Bawaslu telah menjalin kerjasama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (SIAPNET), yang bertugas menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

KASN memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara, serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Presiden.

“Ia juga menambahkan bahwa larangan-larangan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya. (Dal)

Sumber: