1.584 Orang Lulus Administrasi dalam Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten OKU Selatan
--
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, atau okuselatan.disway.id/listtag/39522/bawaslu">Bawaslu, melalui ketua mereka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 504/KP.01/K1/12/2023.
Surat tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum tahun 2024.
Kabupaten OKU Selatan turut mengikuti petunjuk tersebut dengan membuka pendaftaran administrasi untuk PTPS. (12-01-2023)
Dalam pendaftaran administrasi tersebut, terdapat banyak peserta yang bersaing untuk menjadi pengawas TPS.
BACA JUGA:Penandatangan Mou Bawaslu Kabupaten Oku Selatan Dengan STIT Darul Huda Muaradua
Sebanyak 1.837 orang mendaftar sebagai calon pengawas TPS, namun hanya sebanyak 1.584 orang yang lolos pada tahapan administrasi.
Pengumuman lulus administrasi tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2024 di masing-masing Sekretaris Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan.
Agusman Riadi S.Pd.i selaku Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat, mengatakan bahwa ada beberapa peserta yang memang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Antara lain ijazah yang tidak memenuhi standar, terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terikat perkawinan semasa penyelenggaraan, memiliki jabatan di desa dan tidak dapat menunjukkan surat izin dari atas, dan belum cukup umur 21 tahun.
Menurut timeline tahapan rekrutmen PTPS, tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Amankan Gudang Bawaslu dalam Rangka Pemilu 2024
Hal tersebut akan menjadi fase selanjutnya dalam penentuan calon pengawas TPS yang akan bertugas di Kabupaten OKU Selatan.
Alih-alih memberikan informasi secara langsung, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS pada pemilihan umum tahun 2024.
Ada beberapa cara untuk memberikan masukan, yaitu datang ke kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten OKU Selatan, melalui nomor telepon/WhatsApp yang tertera pada pengumuman lulus administrasi, maupun mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat (Lampiran XI) yang dapat diambil di kantor Panwaslu Kecamatan.
Sumber: