Unit PPA Polres OKU Selatan Sukses Menangkap Pelaku Pencabulan di Ranau

Unit PPA Polres OKU Selatan Sukses Menangkap Pelaku Pencabulan di Ranau

Jajaran Unit PPA Polres OKU Selatan berhasil ringkus pelaku pencabutan, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

Saat itu, korban berada di luar rumah.

Tersangka kemudian menyuruh korban datang ke rumahnya, dengan janji memberikan hotspot.

BACA JUGA:Kasasi Dosen Cabul Unsri Ditolak MA, Terdakwa Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Setibanya di rumah tersangka, korban diminta masuk ke dalam kamar.

Namun, korban menolak, dan tersangka menarik korban ke dalam kamar, menyuruhnya berbaring di kasur.

Meskipun korban menolak, tersangka tetap melakukan tindakan pencabulan.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP-/B/157/XII/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 26 Desember 2023, kasus ini tergolong tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sesuai Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU no. 17 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan Pasal 76D UU no. 35 tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Diftnah Ustadz Cabul, Pengasuh Pondok Pesantren di Baturaja Lapor Polisi

Pada Senin, 23 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Kanit PPA Iptu Ario Wibowo, ST, kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.

"Informasi tersebut ternyata benar. Selanjutnya, Kanit PPA dan anggota Reskrim bergerak menuju lokasi untuk menangkap tersangka," ucapnya.

Tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. (Dal)

 

 

Sumber: